Pendaftaran PPDB SMA Reguler Tahun 2013
Assalamualaikum.....
PPDB REGULER SMA
A PELAKSANAAN
- PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) membuka sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru dan
mengisi formulir yang terdapat pada dan mencetak bukti pengajuan online;
atau
2) datang ke sekolah, kemudian dengan bantuan operator, calon peserta didik
baru mengisi formulir yang terdapat pada sistem informasi pengelolaan
penerimaan peserta didik baru dan mencetak bukti pengajuan online;
b. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran disertai
dengan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan ke sekolah terdekat;
- PPDB dilaksanakan 2 (dua) tahap, yaitu :
1) Jalur Umum; dan
2) Jalur Lokal;
b PPDB Tahap Kedua
3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses
seleksi berlangsung:
a tidak dapat mencabut pendaftarannya.
b belum dapat mendaftar lagi.
c apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat
mengikuti PPDB kembali.
4. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mendaftar PPDB lagi.
B TAHAPAN PELAKSANAAN
- PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
yang bertempat tinggal di :
1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) luar kota Provinsi DKI Jakarta;
b. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 50%
(lima puluh persen) dari daya tampung awal sekolah, dengan rincian :
1). maksimal 45% (empat puluh lima persen) untuk:
a) calon peserta didik yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI
Jakarta;
b) calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
2). maksimal 5% (lima persen) untuk :
a) calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan
bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
b) calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta
dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB Jalur Inklusi/PPDB Jalur Berprestasi
yang kuotanya masih terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum untuk calon peserta didik yang berasal dari
Provinsi DKI Jakarta;
d. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan;
e. Jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran
online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
f. Calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib
melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
g. Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran
tetapi dinyatakan tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi
berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur
Umum SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I SMK selama waktu
pendaftaran;dan
h. Apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum masih terdapat
sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Jalur Lokal.
- PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
b. PPDB Jalur Lokal diperuntukkan untuk calon peserta didik baru dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta;
2) telah melakukan verifikasi pendaftaran tetapi dinyatakan tidak diterima pada :
a) PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dari SMA; atau
b) PPDB Tahap Pertama Jalur Umum I dari SMK;
c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal maksimal 45 %
(empat puluh lima persen) dari daya tampung awal sekolah;
d. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan;
e. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran
online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah dalam zona yang telah ditentukan;
f. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib
melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
g. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran
akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi
berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Pertama Jalur
Lokal SMA atau PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II SMK selama waktu
pendaftaran;
h. apabila setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal masih terdapat
sisa kuota, maka kuota dilimpahkan untuk digunakan pada PPDB Tahap Kedua
- PPDB Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang
bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta yang telah dinyatakan tidak diterima
dari:
1) PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal dari SMA; atau
2) PPDB Tahap Pertama Jalur Umum II dari SMK.
c. calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan;
d. jumlah maksimal pilihan sekolah pada pada saat proses pengajuan pendaftaran
online maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah;
e. calon peserta didik yang telah melakukan pengajuan pendaftaran wajib
melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan;
f. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran
akan tetapi tidak diterima di semua sekolah pilihan selama proses seleksi
berlangsung, dapat melakukan pengajuan kembali ke PPDB Tahap Kedua SMA
atau PPDB Tahap Kedua SMK selama batas waktu pendaftaran masih dibuka.
C. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA dan SMALB sebagai berikut :
1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
D. PRA PENDAFTARAN : 18 s/d 20 Juni 2013
1 Ketentuan
- Pra pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik baru untuk memperoleh angka
- Calon peserta didik baru yang sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu)
1) calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta tetapi
bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2) calon peserta didik baru bertempat tinggal dan bersekolah di luar Provinsi DKI
Jakarta;
3) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta
lulusan sebelum tahun pelajaran 2012/2013; dan
4) calon peserta didik baru berasal dari sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta
lulusan pendidikan kesetaraan paket B;
- Calon peserta didik baru sebagaimana disebutkan pada huruf b yang tidak
d. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
1) menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan
yang menyatakan kelulusan.
2) menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
e. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing harus melampirkan
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2013;
2 Lokasi Layanan Pra Pendaftaran
- Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran
dilaksanakan di :
1 .Jakarta Pusat
SMAN 1 Jln. Budi Utomo No. 9 Telp. 021 – 3813630
2.Jakarta Utara
SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 Telp. 021-4303676
3. Jakarta Barat
SMAN 112 Jl. Sanggrahan Raya Telp. 021-5850695
4. Jakarta Selatan
SMAN 70 Jl. Bulungan Kebayoran Baru Telp. 021-7222667
5. Jakarta Timur
SMKN 26 Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun Telp.021-4720310
- Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar
dilaksanakan di :
1 Jakarta Pusat
SMAN 68 Jl Salemba Raya No 18, Telp. 021-3142929
Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di
luar negeri dan Sekolah Asing
2 Jakarta Utara
SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp. 021-4303676
Dari Bekasi,
3 Jakarta Barat
SMAN 33 Jl. Kamal Raya Cengkareng, Telp. 021- 6191043
Dari Tangerang
4. Jakarta Selatan
- SMAN 38 Jl. Raya Depok Lenteng Agung Tel. 021-7270865
Dari Depok dan Tangerang
- SMAN 90 Jl. Sabar Pesanggrahan , Telp. 021-7341557
Dari Depok dan Tangerang
5.Jakarta Timur
- SMAN 54 Komp. Pendidikan Rawa Bunga Kampung
Melayu , Telp. 8194271
Dari Bekasi dan Depok
-SMAN 99 Jl.Raya BogorTelp. 021 – 8700979
Dari Bekasi dan Depok
3 Pelaksanaan Pra Pendaftaran
a. Pengajuan pra pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1) calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan
penerimaan peserta didik baru;
2) calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online;
3) calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang
memuat kode pra pendaftaran;dan
4) calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda
bukti pengajuan pra pendaftaran.
b. Pengajuan pra pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut:
1) calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan
layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2) panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta
terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan pra
pendaftaran online di sekolah;
3) calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra
pendaftaran online di sekolah;
4) panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat
kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
5) calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda
bukti pengajuan pra pendaftaran.
c. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pra pendaftaran wajib melakukan
verifikasi pra pendaftaran pada sekolah yang ditentukan.
4 Verifikasi Pra Pendaftaran
a. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan
layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan berkas asli
kepada panitia sekolah;
c.Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon
peserta didik dengan data pra pendaftaran
d. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya
terdapat angka pengganti peserta ujian nasional kemudian distempel dan
ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
E. PENDAFTARAN : 22 s/d 26 Juni 2013
1. Pengajuan Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1) calon peserta didik baru membuka situs sistem informasi pengelolaan
penerimaan peserta didik baru;
2) calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
3) calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang
memuat kode pendaftaran;
4) calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda
bukti pengajuan pendaftaran; dan
b. Pengajuan pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1) calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan
membawa berkas persyaratan pendaftaran;
2) panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta
terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan
pendaftaran online di sekolah;
3) calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan
pendaftaran online;
4) panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode
pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
5) calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda
bukti pengajuan pendaftaran;
2. Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah terdekat;
b. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online
yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan
ketentuan serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
c. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
d. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel,
ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon
peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
e. calon peserta didik baru yang belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka
calon peserta didik baru yang bersangkutan belum dapat mengikuti seleksi PPDB
Online.
f. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran dan
verifikasi yang bersangkutan dinyatakan sah oleh panitia sekolah, maka calon
peserta didik baru yang bersangkutan telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.
3. Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan pendaftaran PPDB
berada SMA Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
F. SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai
berikut :
1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
2. urutan pilihan sekolah;
3. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan
langkah :
a. Bahasa Indonesia;
b. Matematika;
c. Bahasa Inggris; dan
d. Ilmu Pengetahuan Alam.
4. waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah
5. umur calon peserta didik baru.
PENGUMUMAN TAHAP I JALUR UMUM : 26 JUNI 2013, PUKUL 16.00 WIB
LAPOR DIRI BAGI YG DITERIMA TAHAP I : 27-28 JUNI 2013,
PUKUL. 09.00 S/D 14.00 WIB
Sumber : http://disdikjakarta.wordpress.com/2013/06/07/1128/comment-page-1/#comment-531
Anda bisa lihat selengkapnya di link di atas.
Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat. Karena semua itu biasa.
Terima kasih sudah membaca.
Wassalam...
0 komentar:
Posting Komentar